Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP DKI Sikat Reklame Karatan, 16 Titik Dibongkar Demi Warga Jakarta Tetap Aman

📅 Selasa, 23 Des 2025, 15:00 WIB | Oleh:
Satpol PP DKI Sikat Reklame Karatan, 16 Titik Dibongkar Demi Warga Jakarta Tetap Aman Doc: Istimewa
Ket. Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan saat memberi keterangan tentang penertiban reklame di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan sikap tegas dengan menertibkan reklame-reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Sebanyak 16 titik reklame berkarat dan berisiko roboh ditertibkan sebagai langkah preventif menjelang akhir tahun.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta setelah dilakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasilnya, sejumlah konstruksi reklame dinilai tidak lagi layak secara teknis dan berpotensi mengancam keselamatan publik.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan masyarakat. Ia menekankan bahwa meskipun penilaian teknis konstruksi bukan kewenangan Satpol PP, rekomendasi dari instansi teknis tetap wajib ditindaklanjuti.

"Reklame-reklame ini berpotensi membahayakan, terutama karena kondisi konstruksi yang sudah berkarat," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12). Ia menyebut penindakan dilakukan demi mencegah risiko jatuhnya konstruksi yang dapat mencederai warga.

Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, 16 reklame tersebut melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017. Dari total itu, 15 reklame telah ditertibkan pada periode 12–19 Desember 2025 dan satu sisanya menyusul sesuai tahapan.

Satriadi menjelaskan, sebenarnya terdapat sekitar 30 reklame yang masuk dalam rekomendasi Citata. Namun, Satpol PP memprioritaskan 16 titik terlebih dahulu, sementara sisanya akan ditertibkan pada 2026 menyesuaikan ketersediaan anggaran.

Secara teknis, material reklame yang telah dibongkar dievakuasi dan diamankan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lurah, camat, PJLP/TPSU, Citata, Gulkarmat, KPTSP, Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Satpol PP juga memastikan seluruh tahapan penertiban telah didahului dengan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame. Langkah persuasif ini dilakukan agar penegakan aturan tetap berjalan humanis namun tegas.

Selain reklame permanen, pengawasan juga dilakukan terhadap atribut dan reklame temporer. Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, pemasangan atribut hanya diperbolehkan mulai H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan berlangsung.

Satpol PP juga menetapkan zona-zona terlarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol dan sejauh ini dinilai berjalan kondusif.

Berikut rincian reklame berbahaya yang telah ditertibkan, disusun per wilayah lengkap dengan ukuran konstruksinya. Data ini menjadi gambaran titik-titik yang dinilai paling berisiko terhadap keselamatan warga.

Jakarta Utara

  • Jl. Lodan Raya depan Apartemen Aston Marina Ancol, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, dengan ukuran 16 x 8 meter dua sisi.

Jakarta Pusat

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.