Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP Badung Bongkar Bangunan Ilegal yang Dibangun di Tanah Pemda

📅 Rabu, 16 Apr 2025, 23:10 WIB | Oleh:
Satpol PP Badung Bongkar Bangunan Ilegal yang Dibangun di Tanah Pemda Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Badung
Ket. Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibangun di lahan fasilitas umum yaitu tanah milik Pemerintah Daerah Badung.

Badung, Bali - Satpol PP Kabupaten Badung, Bali membongkar sejumlah bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun di lahan fasilitas umum yaitu tanah milik Pemerintah Daerah Badung.

“Pembongkaran ini kami lakukan untuk menata bangunan sesuai kaidah tata ruang, perizinan dan dampak terhadap lingkungan atau estetika dan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu di Mangupura, Kabupaten Badung, Rabu (16/4).

Lima unit bangunan yang berdiri di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu diantaranya adalah lapangan golf mini yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/1, Taman Griya.

Bangunan rumah beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/2, Taman Griya. Halaman yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok A7/3, Taman Griya. Bangunan lain berupa garase yang beralamat di Jalan Danau Bratan XI,Blok B3/2, Taman Griya, serta bangunan di Jalan Danau Bratan XI,Blok A2/1, Taman Griya.

Ida Bagus Ratu mengungkapkan pembongkaran dilakukan atas surat perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebagai upaya penegakan hukum Perda Kabupaten Badung nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kabupaten Badung nomor 7 tahun 2016.

“Ini kami lakukan dengan memperhatikan maraknya bangunan yang tidak sesuai SHM dengan menggunakan fasilitas umum di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kuta Selatan,” ungkap dia.

Ia menjelaskan pembongkaran berawal dari laporan Bidang Aset BPKAD serta warga terkait adanya tanah milik Pemda Badung dan fasilitas umum (jalan) yang dimanfaatkan tanpa izin oleh beberapa warga.

Dari hasil keterangan warga setempat, bangunan yang berdiri di lahan milik Pemkab Badung tersebut telah ada lebih dari 10 tahun, namun diakui tak ada yang tahu persis. Sementara 1 bangunan garase diketahui ada sejak 2018.

“Mendapat laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda Badung telah memanggil para pemilik bangunan tersebut dan mengakui telah membangun tidak pada alas haknya dan telah membuat Surat Pernyataan bersedia membongkar sendiri. Tapi tidak kunjung dibongkar, jadi kami yang bongkar,” kata dia.

Ida Bagus Ratu menambahkan setiap individu yang tinggal di Badung diharapkan tidak membangun di lahan yang bukan miliknya.

“Apabila telah ada yang terlanjur membangun pada fasilitas umum maupun tanah milik negara kama kami harap segera berkoordinasi serta lapor diri kepada Bidang Aset BPKAD Badung,” pungkas dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.