Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Akses Tol Karawang Barat

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 06:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Akses Tol Karawang Barat Doc: ANTARA
Ket. Petugas Satpol PP menyerahkan Surat Peringatan Pertama kepada pemilik bangunan liar di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat.

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan membongkar 179 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di sepanjang jalan Interchange atau akses Gerbang Tol Karawang Barat.

"Penertiban (pembongkaran) bangunan liar dan lapak PKL (pedagang kaki lima) akan segera kami lakukan, sebagai upaya penataan kota," kata Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, di Karawang, Rabu (19/11).

Ia menyampaikan sesuai dengan pendataan, terdapat 179 bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di sepanjang akses Gerbang Tol Karawang Barat, mulai dari Jembatan Citarum hingga Gerbang Tol Tol Karawang Barat.

Menurut dia, ratusan pemilik bangunan liar dan lapak PKL itu sudah diberitahu terkait rencana penertiban, yakni dengan memberikan Surat Peringatan Pertama, agar mereka membongkar sendiri bangunan miliknya.

Ratusan bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat akan dibongkar karena menempati ruang milik jalan, dan melanggar ketentuan Pasal 32 Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang larangan pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Selain itu, aktivitas pedagang kaki lima di lokasi yang tidak ditetapkan juga melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2020

Dalam proses pembagian Surat Peringatan Pertama, terdapat warga yang mempertanyakan penertiban.

Petugas kemudian memberikan penjelasan sesuai prinsip penertiban pada pasal 43, penegakan ini dilakukan demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Surat Peringatan Pertama diberikan sebagai sanksi awal administratif, sesuai pasal 52 dan pasal 54, dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan lanjutan diterapkan.

Basuki menyampaikan, jika dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembongkaran mandiri, maka Satpol PP Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran tanpa kompromi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta K3, agar kawasan strategis Karawang Barat tetap tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

28 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.