Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas TPPU Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi

📅 Sabtu, 20 Mei 2023, 06:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Satgas TPPU Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi Doc: istimewa

Pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dugaan TPPU senilai 349 triliun rupiah di Kemenkeu itu terbongkar setelah heboh kasus kekayaan mencurigakan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang nilainya mencapai 56 miliar rupiah.

Terkait upaya pengungkapan transaksi janggal di Kemenkeu serta langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh Tim Satgas TPPU, berikut kutipan wawancara wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sabini, dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, Mohammad Mahfud MD, dalam beberapa kesempatan.

Mahfud yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) juga sebagai Tim Pengarah Satgas TPPU.

Pemerintah sudah membentuk Satgas TPPU yang diberi tugas hingga Desember 2023. Apa dasar pembentukan Tim Gabungan ini?

Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari kemudian.

Satgas TPPU akan bertugas untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal sekira 349 triliun rupiah di Kemenkeu medio 2009-2023.

Apa tujuannya dibentuk Satgas ini?

Hari ini (5/5) rapat hanya untuk memastikan bahwa satu, kami punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi.

Di awal pembentukan apa yang telah dikerjakan oleh Satgas?

Mulai Jumat (5/5), akan segera memilah-milah kasus, mana yang akan didahulukan, kemudian ini untuk siapa dan bagaimana caranya sehingga semua nanti akan bisa mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini. Minimal nanti kami dari tenaga ahli akan memilah temuan-temuan dan dokumentasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih tepat dari kasus yang sedang ditangani.

Ini kan untuk mengusut kasus di Kemenkeu, tetapi mengapa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dilibatkan ke tim pemeriksa Satgas TPPU ini?

Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak bisa dikeluarkan dari Satgas TPPU karena secara hukum memang bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai.

Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

34 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.