Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 20 Mei 2023, 06:00 WIB

Satgas TPPU Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi

Foto: istimewa

Pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai 349 triliun rupiah di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dugaan TPPU senilai 349 triliun rupiah di Kemenkeu itu terbongkar setelah heboh kasus kekayaan mencurigakan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang nilainya mencapai 56 miliar rupiah.

Terkait upaya pengungkapan transaksi janggal di Kemenkeu serta langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh Tim Satgas TPPU, berikut kutipan wawancara wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sabini, dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, Mohammad Mahfud MD, dalam beberapa kesempatan.

Mahfud yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) juga sebagai Tim Pengarah Satgas TPPU.

Pemerintah sudah membentuk Satgas TPPU yang diberi tugas hingga Desember 2023. Apa dasar pembentukan Tim Gabungan ini?

Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari kemudian.

Satgas TPPU akan bertugas untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal sekira 349 triliun rupiah di Kemenkeu medio 2009-2023.

Apa tujuannya dibentuk Satgas ini?

Hari ini (5/5) rapat hanya untuk memastikan bahwa satu, kami punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi.

Di awal pembentukan apa yang telah dikerjakan oleh Satgas?

Mulai Jumat (5/5), akan segera memilah-milah kasus, mana yang akan didahulukan, kemudian ini untuk siapa dan bagaimana caranya sehingga semua nanti akan bisa mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini. Minimal nanti kami dari tenaga ahli akan memilah temuan-temuan dan dokumentasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih tepat dari kasus yang sedang ditangani.

Ini kan untuk mengusut kasus di Kemenkeu, tetapi mengapa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dilibatkan ke tim pemeriksa Satgas TPPU ini?

Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak bisa dikeluarkan dari Satgas TPPU karena secara hukum memang bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai.

Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia.

Apa ini dijamin tetap independen karena memerika dirinya sendiri?

Satgas akan tetap independen, meskipun melibatkan Kemenkeu karena tetap akan melibatkan pihak eksternal selama tugas.

Memang banyak yang (mempertanyakan, "Wah, itu jeruk makan jeruk. Masak mau meriksa diri sendiri?" Ndak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber.

KPK kenapa tidak dilibatkan?

KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita. Tapi, saya telah menghubungi Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli memastikan KPK akan tetap menangani kasus tersebut dari luar Satgas.

Seperti apa kerja Satgas nanti?

Satgas akan melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Keputusan pembentukan Satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai 189 triliun rupiah untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti.

Sementara terhadap LHP senilai 189 triliun rupiah, telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum. Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, di mana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Tim gabungan ini (Satgas) akan melakukan supervisi itu dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengan LHP agregat lebih dari 189 triliun rupiah.

Siapa saja anggotanya?

Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite KNPP TPPU (Menko Polhukam) selaku Ketua Komite, Menko Ekonomi selaku wakil dan Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite.

Tim Pelaksana dari mana saja?

Tim pelaksana Satgas TPPU terdiri 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris.

Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Lalu, di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja.

Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya. Ke-12 tenaga ahli itu anggota; Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pardiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Danang Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha.

Namun, tenaga ahli itu tidak akan ikut dalam menangani dugaan TPPU karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Maka, dia tidak langsung masuk ke kasus, tetapi dia akan memberikan masukan-masukan tidak pada entitasnya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus.

Berapa total entitas yang terlibat dalam kasus ini?

Ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai 349 triliun rupiah, yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang.

491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah 35.548.999.231.280 rupiah yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu adalah 53.821.874.839.402 rupiah dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. Untuk kategori itu, jumlah transaksinya mencapai 260.503.313.306 rupiah dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

Sudah sejauh mana yang dilakukan Satgas?

TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana maupun tim pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat.

Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai ada yang ke Dirjen Pajak dan ada yang ke KPK. Nah, itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu.

Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan nggak bisa sekejap gitu. Kalau orang tahlilan dua jam selesai, ini hukum bisa lama.

Anda begitu getol mendorong RUU Perampasan Aset, seperti apa perkembangannya?

Surat Presiden (surpres) soal RUU tersebut telah dikirimkan ke DPR. Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023.

Satu Surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu Surat Bernomor R 22-pres-05-2023. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan.

Lalu, Presiden juga mengeluarkan surat tugas terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Surat tugas itu berkaitan dengan pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.

Ada dua menteri dan dua pimpinan lembaga yang akan turut dilibatkan. Satu Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM. Lalu, pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri.

Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius melalui Surat Nomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.

Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor. Koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada UU Perampasan Aset ini insya Allah.

Targetnya kapan RUU Perampasan Aset ini disahkan?

Targetnya Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang tengat waktu sidang plenonya pada Juni 2023. Sedangkan salah satu persyaratan menjadi anggota FATF, memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, TPPU akan diatur dalam UU Perampasan Aset.

Juni kita akan menjadi anggota FATF, dan insya Allah mudah-mudahan bulan Juni tidak mundur lagi, kita sudah masuk (FATF) TPPU secara internasional. Karena kita satu-satunya negara dari G20 yang belum masuk FATF. Insya Allah nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk, dan ini salah satu kuncinya adalah UU Perampasan Aset.

Apakah kasus Rafael Alun menjadi trigger bagi Anda untuk membuka transaksi janggal?

Awalnya saya mengikuti kasus Mario Dandy Satriyo (anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menganiaya David) itu, kemudian muncul kekayaan ini. Loh, kok kaya banget? Lalu saya minta, itu ada kasus nggak di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kok orang kaya begitu?

Tahun depan Pilpres, banyak yang mencocokkan nama Anda dengan sejumlah bacapres untuk jadi cawapres, apa sudah ada yang melamar?

Ndak ada lamaran.

Tapi Anda siap?

Saya bilang siap atau tidak siap itu nanti. Belum waktunya. Itu kan permainan bola, itu urusan politik, lalu urusan masyarakat biar ketemu di situ. Kita belum boleh masuk ke arena itu.

Riwayat Hidup*

Nama : Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.

Tempat, tanggal lahir : Sampang, Jawa Timur, 13 Mei 1957

Istri : Zaizatoen Nihajati

Anak : Mohammad Ikhwan Zain, Vina Amalia, dan Royhan Akbar

Pendidikan:

  • Sarjana Hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta (1983)
  • Magister Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta (1989)
  • Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1993)

Karier:

  • Dosen Hukum (1984-sekarang)
  • Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (1986-1988)
  • Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1988-1990)
  • Direktur Karyasiswa, Universitas Islam Indonesia (1991-1993)
  • Pembantu Rektor I, Universitas Islam Indonesia (1994-2000)
  • Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (1996-2000)
  • Anggota Panelis dan Asesor, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (1997-1999)
  • Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman (2000-2001)
  • Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (2002-2005)
  • Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006)
  • Anggota DPR RI (2004-2008)
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013)
  • Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018)
  • Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (2018-2020)
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019-sekarang)
  • Pengarah Satgas Penagih Aset BLBI (April 2021-sekarang)
  • Plt Menteri Komunikasi dan Informasi (Mei 2023-sekarang)

*LITBANG KJ/AND

Redaktur: Sriyono

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.