Satgas Pangan Polri Tengah Tangani 12 Laporan soal MinyaKita, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
📅 Kamis, 20 Mar 2025, 14:22 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri mengatakan pihaknya saat ini sedang menangani 12 laporan polisi terkait minyak goreng merek MinyaKita.
“Untuk kasus MinyaKita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin di Jakarta, Kamis (20/3).
Kecurangan yang dilaporkan adalah distributor yang mengemas MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
Dari 12 laporan tersebut, kata dia, tujuh d iantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan juga telah ditetapkan 11 tersangka.
“Kasus ini sudah diproses baik di Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kombes Pol. Samsu mengatakan bahwa penanganan kasus terkait takaran MinyaKita merupakan tindak tegas pihaknya dalam memberantas penyimpangan-penyimpangan produk MinyaKita yang ditemukan di pasaran.
“Makanya, tadi saya sampaikan, perkembangan dari kasus MinyaKita yang kemarin, sampai hari ini masih kami terus pantau,” ucapnya.
Salah satu kasus yang telah dirilis oleh Satgas Pangan Polri adalah penetapan satu tersangka berinisial AWI selaku kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa tersangka AWI bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Adapun produk yang dikemas oleh tersangka, tidak sesuai dengan ukuran 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Dari penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak, sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!