
Sabtu Pagi, Kualitas Udara Jakarta di Urutan ke-26 Terburuk di Dunia, Medan ke-14
Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta, Minggu (28/8/2019).
Foto: ANTARA/KatrianaJAKARTA - Kualitas udara di DKI Jakarta, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Sabtu (26/10) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Berdasarkan pantauan pada pukul 06.55 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di posisi ke-26 kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Sementara kota lain di Indonesia seperti kota Medan di urutan ke-14.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 217 kemudian di urutan kedua diikuti Lahore, Pakistan di angka 203 dan di urutan ketiga diikuti Beijing, Tiongkok di angka 197.
Menutut IQ Air, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta berada di angka 102 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono(2022-2024) menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Berita Trending
- 1 Tangani Perubahan Iklim, KLH Indonesia-Kanada Bahas Potensi Karbon Biru
- 2 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 3 Klasemen Liga 1 Usai Persebaya Menang 1-0 atas PSBS Biak
- 4 Ombudsman Perjuangkan Gaji ke-13 dan THR 663 Guru
- 5 Malaysia Akan Lakukan Penyelidikan Internal Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Tanjung Rhu
Berita Terkini
-
Presiden Prabowo Minta Perang pada Judi “Online” Diperkuat
-
Aksi Nyata Bidan Cegah Anemia
-
Otorita IKN Usulkan Lahan Gratis untuk Pembangunan Kedutaan di “Diplomatic Compound” IKN Sebelum 2028
-
Dirut BPJS: Syarat Kepesertaan JKN Bukan untuk Mempersulit Jemaah Haji
-
Mensos: Graduasi Penerima Bansos Akan Dipercepat untuk Mendorong Kemandirian Penerima Manfaat