Sabtu Pagi, Kualitas Udara Jakarta di Urutan ke-26 Terburuk di Dunia, Medan ke-14
Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta, Minggu (28/8/2019).
Foto: ANTARA/KatrianaJAKARTA - Kualitas udara di DKI Jakarta, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Sabtu (26/10) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Berdasarkan pantauan pada pukul 06.55 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di posisi ke-26 kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Sementara kota lain di Indonesia seperti kota Medan di urutan ke-14.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 217 kemudian di urutan kedua diikuti Lahore, Pakistan di angka 203 dan di urutan ketiga diikuti Beijing, Tiongkok di angka 197.
Menutut IQ Air, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta berada di angka 102 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono(2022-2024) menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 5 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
Berita Terkini
- Heboh! Mayat Penambang Emas Ditemukan Tertelungkup di Tepi Sungai Bone, Gorontalo
- Penobatan Raja Charles Habiskan Biaya Pajak Inggris Rp1,4 Triliun
- Cagub Ridwan Kamil Komitmen Hadirkan Program Tebus Murah Sembako
- Prihatin Nasib Peternak Sapi, DPR Minta Pemerintah Tegas Tetapkan Aturan Tata Niaga Impor Susu
- Jalankan Diplomasi Publik, Kemlu RI Fokus pada Prioritas Dua Plus Satu