RUU Penyiaran Masuk Prolegnas Prioritas
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: ANTARA/Melalusa Susthira KJAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyerahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait masuk tidaknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
“Ya, nanti akan diputuskan di Baleg mengenai daftar prioritas,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Dia menyebut masing-masing komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) ke Baleg DPR RI sebagai usulan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas DPR RI.
“Masing-masing komisi kan sudah menyerahkan, nanti akan disampaikan ketika sudah ditetapkan di dalam daftar Prolegnas,” ujarnya.
Adapun RUU Penyiaran, lanjut dia, ikut masuk dalam daftar RUU yang diserahkan Komisi I DPR kepada Baleg DPR RI tersebut. “Ya, ada sejumlah undang-undang yang kami serahkan, tapi yang penting kita nunggu kepastian dulu dari pemerintah dan juga dari Baleg tentang daftar prioritasnya itu mana-mana saja,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat dituntaskan di periode 2024-2029.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan atau Aher, RUU Penyiaran menjadi sangat penting dan krusial dengan mempertimbangkan lama waktu pembahasan RUU tersebut. “Ini sudah tertunda berapa tahun? 15 tahunan ya tertunda. Mudah-mudahan menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI di periode ini, insyaallah,” kata Aher dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang disaksikan dari Jakarta, Rabu (30/10).
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kemenag: Biaya Haji 2025 di Kisaran Rp80 Jutaan
- 3 Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
- 4 Prabowo dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Kemenkeu di Tengah Rencana PPN Naik
- 5 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai