Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU DKJ Dinilai Miliki Dua Kekhususan

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Rapat dengar pendapat -- Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3). Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

“Kekhususannya itu ada dua, kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan."

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki dua kekhususan yaitu di bidang pemerintahan dan kelembagaan.

"Kekhususannya itu ada dua, kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar saat rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3).

Hal itu disampaikan-nya menanggapi sejumlah pertanyaan anggota Panja RUU DKJ yang mempertanyakan kekhususan DKJ pasca-tidak lagi menyandang sebagai ibu kota negara.

Dia menyebut bahwa dua kewenangan khusus pemerintahan DKJ itu termaktub dalam Pasal 19 RUU DKJ.

Suhajar menjelaskan selain kewenangan khusus di bidang kelembagaan, kewenangan khusus di bidang urusan pemerintahan mencakup urusan pekerjaan umum hingga penanaman modal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top