Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU DKJ Dinilai Miliki Dua Kekhususan

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Rapat dengar pendapat -- Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3). Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

"Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan," beber Suhajar.

Lebih lanjut, dia menyebut kekhususan tersebut termuat pula pada pasal-pasal turunannya dalam draf RUU DKJ.

Dia mencontohkan kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi sumber daya air, persampahan, hingga air minum. "Jadi sudah ada rinciannya semua," ucap dia.

Saat rapat berlangsung, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan letak kekhususan DKJ. Menurut dia, norma-norma dalam RUU DKJ belum mencerminkan kekhususan DKJ.

Herman juga mengingatkan agar kekhususan yang diberikan pada pemerintahan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top