Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ribuan Kemasan Pupuk Cair Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyita ribuan kemasan pupuk cair dan serbuk tumbuhan ilegal. Barang tersebut disita dari sebuah gudang besar di Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jateng, Senin (21/11).

"Tersangka pemilik CV Randu Aji, Alfan Junaidi, warga Desa Kuwu, telah menjalankan bisnis pupuk ilegal ini sejak 2010. Pupuk ilegal tersebut dipasarkan di kawasan pantai utara Jateng," kata Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez, di Semarang, Selasa (21/11).

Pupuk-pupuk tersebut disita karena tidak sesuai standar mutu untuk diperdagangkan (tidak memiliki SNI) dan belum memiliki uji lapangan. Omzet penjualan mencapai 100 juta rupiah per bulan, sedangkan keuntungannya adalah 20 juta rupiah per bulan.

Tersangka AJ diancam pasal berlapis, yakni Pasal 60 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan penjara paling lama lima tahun dan denda 250 juta rupiah. AJ juga diancam Pasal 62 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda sebanyak dua miliar rupiah. n SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top