Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Revisi Perpres 55/2019 Tingkatkan Daya Tarik Investasi di Indonesia

Foto : Istimewa.

Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” yang dihelat Warta Ekonomi, di Jakarta, pekan lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sangat serius, hal tersebut terlihat dari diterbitkanya beberapa peraturan mulai dari peraturan presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga peraturan Menteri (Permen).

Namun sayangnya, dengan begitu banyak aturan yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan atau menciptakan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dampaknya belum terlihat secara signifikan.

Berdasarkan roadmap atau peta jalan pengembangan KBLBB, pemerintah menargetkan 13 juta unit motor listrik dan 2 juta unit mobil listrik pada tahun 2030. Selain itu, juga ada target program konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023 dan 150 ribu unit pada 2024.

Guna mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Perpres 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top