Rekening Tidur, Uang Ngendon! Ratusan Miliar Ditemukan Tak Tersentuh Bertahun-tahun
📅 Rabu, 30 Jul 2025, 13:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Dhemas Reviyanto
JAKARTA – Istilah ‘rekening nganggur’ atau dormant biasanya merujuk pada rekening bank yang tidak aktif digunakan, baik untuk transaksi masuk (debit) maupun keluar (kredit), dalam jangka waktu tertentu.
Ciri-ciri rekening nganggur, meliputi tidak ada transaksi selama periode tertentu (umumnya 6 bulan hingga 1 tahun) dan tidak memiliki saldo atau hanya saldo minimum. Rekening bisa berstatus dorman (tidur) atau bahkan ditutup otomatis oleh bank, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Membiarkan rekening nganggur bakal membuat biaya administrasi tetap berjalan (dan bisa menggerus saldo); dorman fee bisa dikenakan jika terlalu lama tidak aktif; penutupan otomatis oleh bank jika saldo habis dan tidak aktif dalam waktu tertentu; potensi disalahgunakan jika datanya jatuh ke pihak tak bertanggung jawab.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif (dormant) selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah itu, menurut dia, bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Natsir.
Ia mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya, katanya.
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.
Di sisi lain, ia mengatakan rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!