Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ratusan Preman di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 17:40 WIB | Oleh:
Ratusan Preman di Jakarta Timur Ditangkap Polisi Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Polres Metro Jakarta Timur menangkap 157 pelaku tindakan premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jakarta Timur, Selasa (20/5).

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap ratusan pelaku yang melakukan aksi premanisme di wilayah Jakarta Timur selama Operasi Berantas Jaya 2025 sejak 9-20 Mei 2025.

"Kami sampaikan bahwa kelompok orang yang kami amankan sebanyak 157 orang selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait aksi premanisme di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Dari 157 pelaku yang ditangkap itu, sebanyak 20 pelaku diantaranya ditahan di Polsek wilayah masing-masing untuk dilanjutkan proses hukum. Sedangkan 137 pelaku lainnya dilakukan proses pembinaan.

Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur menjaring ratusan pelaku tersebut karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.

Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih hutang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berhutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).

"Jadi, dari 157 orang itu, ada beberapa perkara yang masuk dalam Operasi Berantas Jaya 2025 dengan tujuh jenis kategori khusus yang kami tangani," ujar Nicolas.

Tujuh kategori kasus tersebut, antara lain pencurian dengan pemberatan (empat kasus) pencurian dengan kekerasan (dua kasus) pencurian kendaraan bermotor (satu kasus), dan perampasan barang (dua kasus).

"Lalu ada kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama (tiga kasus), pemerasan atau pengancaman (satu kasus) dan membawa senjata tajam (tujuh kasus)," ucap Nicolas.

Pasal yang dilanggar dalam penanganan Operasi Berantas Jaya 2025 ini, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Nicolas berharap tindakan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur ini dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah setempat.

"Kami terus memastikan kondisi dan warga masyarakat tidak merasa resah terhadap perilaku-perilaku oknum dari orang-orang tertentu ataupun kelompok yang mengganggu situasi Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur," kata Nicolas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

34 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.