Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ratusan Preman di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 17:40 WIB | Oleh:
Ratusan Preman di Jakarta Timur Ditangkap Polisi Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Polres Metro Jakarta Timur menangkap 157 pelaku tindakan premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jakarta Timur, Selasa (20/5).

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap ratusan pelaku yang melakukan aksi premanisme di wilayah Jakarta Timur selama Operasi Berantas Jaya 2025 sejak 9-20 Mei 2025.

"Kami sampaikan bahwa kelompok orang yang kami amankan sebanyak 157 orang selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait aksi premanisme di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Dari 157 pelaku yang ditangkap itu, sebanyak 20 pelaku diantaranya ditahan di Polsek wilayah masing-masing untuk dilanjutkan proses hukum. Sedangkan 137 pelaku lainnya dilakukan proses pembinaan.

Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur menjaring ratusan pelaku tersebut karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.

Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih hutang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berhutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).

"Jadi, dari 157 orang itu, ada beberapa perkara yang masuk dalam Operasi Berantas Jaya 2025 dengan tujuh jenis kategori khusus yang kami tangani," ujar Nicolas.

Tujuh kategori kasus tersebut, antara lain pencurian dengan pemberatan (empat kasus) pencurian dengan kekerasan (dua kasus) pencurian kendaraan bermotor (satu kasus), dan perampasan barang (dua kasus).

"Lalu ada kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama (tiga kasus), pemerasan atau pengancaman (satu kasus) dan membawa senjata tajam (tujuh kasus)," ucap Nicolas.

Pasal yang dilanggar dalam penanganan Operasi Berantas Jaya 2025 ini, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Nicolas berharap tindakan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur ini dapat membawa dampak positif terhadap perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah setempat.

"Kami terus memastikan kondisi dan warga masyarakat tidak merasa resah terhadap perilaku-perilaku oknum dari orang-orang tertentu ataupun kelompok yang mengganggu situasi Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur," kata Nicolas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korea Utara Kembali Luncurk...
Daerah
Disdag Mataram: Pekan Ini P...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.