Ratusan Mahasiswa dan Dosen UGM Gelar Aksi Tolak RUU TNI, Ajukan Lima Tuntutan
📅 Rabu, 19 Mar 2025, 14:48 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
JAKARTA - Ratusan mahasiswa dan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) TNI. Aksi tersebut menilai berpeluang kembalinya Dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru dimana militer sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara selama 32 tahun.
“RUU TNI ini mengikis supremasi sipil dalam demokrasi dengan memasukkan militer dalam jabatan-jabatan sipil,” ujar Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Herlambang Wiratman, dalam orasinya, dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (19/3).
Herlambang menyebutkan bahwa proses yang diadakan pemerintah dan DPR ugal-ugalan dan tidak mendengar partisipasi publik. Menurutnya, dasar pembentukan RUU TNI pun tidak memiliki urgensi, utamanya saat ada 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada daftar prioritas.
“Dengan demikian, kampus tidak akan diam saat ada penindasan. Kampus harus jaga reformasi, kampus tolak dwifungsi, tolak militerisme,” jelasnya.
Mahasiswa FH UGM, Markus Togar Wijaya, turut menyampaikan pesan terhadap proses pembahasan RUU TNI. Sebagai mahasiswa hukum, dia merasa proses yang dijalankan pemerintah saat ini mengkhianati hukum dan amanat reformasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sebagai mahasiswa, penting untuk mengawal proses hukum ini dan mengajak kepada masyarakat agar lebih sadar bahwa ada momentum penting yang perlu dikawal,” katanya.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menyebut pihaknya siap memberikan penolakan terhadap RUU TNI. Penolakan ini berdasarkan riwayat dwifungsi TNI yang sebelumnya berlaku di Orde Baru.
“Kondisi tersebut kemudian menghadirkan supremasi hukum dan represi terhadap sipil sehingga menghasilkan berbagai bentuk kekerasan,” ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lima Tuntutan
Dalam aksi tersebut aksi menghasilkan setidaknya lima tuntutan, yakni Pertama, menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.
Kedua, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.
Ketiga, menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
Keempat, Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.
Kelima, mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!