Putusan Pegi Harus Jadi Evaluasi Polri
Kompolnas berharap besar putusan praperadilan Pegi Setiawan harus menjadi evaluasi bagi Polda Jabar, terkait manajemen serta prosedur penyidikan.
Kompolnas berharap besar putusan praperadilan Pegi Setiawan harus menjadi evaluasi bagi Polda Jabar, terkait manajemen serta prosedur penyidikan.
KOTA BANDUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (8/7).
Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya.
Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya