Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Pendidik -- KemenPAN-RB Akan Lebih Fleksibel untuk Proses Rekrutmen

Proses Rekrutmen Guru ASN Terkendala Formasi

Foto : ANTARA/Bayu Pratama S

Ikuti raker -- Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11). Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran 2023 sebagai bahan pertimbangan persiapan APBN 2024, perkembangan isu-isu terkini, penyampaian DIPA 2024 dan penyerahan laporan Panja peningkatan literasi serta tenaga Perpustakaan Komisi X DPR.

A   A   A   Pengaturan Font

Mendikbudristek mengungkapkan proses rekrutmen guru berstatus ASN terkendala formasi yang tersedia. Pengangkatan 600 ribu lebih guru ASN dengan skema PPPK masih belum memenuhi kekurangan.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, proses rekrutmen guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terkendala formasi yang tersedia. Meski sudah mengangkat 600 ribu lebih guru ASN dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebutuhan guru ASN masih cukup banyak.

"Sekarang sudah ada 600 ribu guru honorer sudah diangkat, masih ada cukup banyak, tapi kendalanya ada berbagai macam di lapangan, tapi utamanya terkendala formasi," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/11).

Dia menjelaskan, penyelesaian masalah tersebut dengan cara mendorong penentuan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai kebutuhan sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, perlu aturan pendukung yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Harapan besar kami, agar formasi bisa ditentukan dari pusat berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah. Ini masih harapan, masih didiskusikan (bersama Kemenpan RB) dan kami coba masukan ke dalam RPP ini," jelasnya.

Nadiem menambahkan, solusi kedua adalah memberikan hak kepada sekolah melakukan rekrutmen talenta guru secara berkala sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Proses tersebut dikolaborasikan dengan formasi yang disediakan pemerintah pusat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top