Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Prihatin, Kasus Kekerasan Seksual di Situbondo Tahun ini Naik

📅 Jumat, 19 Des 2025, 16:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Prihatin, Kasus Kekerasan Seksual di Situbondo Tahun ini Naik Doc: Istimewa
Ket. Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, di Situbondo, Jumat (19/12).

SITUBONDO - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mencatat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2025 mencapai 19 kasus atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya pada 2024 sebanyak 10 kasus.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan kasus kekerasan seksual pada tahun ini cukup tinggi dan rata-rata korban asusila itu anak di bawah umur.

"Dari 19 kasus asusila pada periode Januari-Desember 2025 yang ditangani Satreskrim, sebagian besar sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia dalam konferensi pers di Polres Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Rezi mencontohkan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial N (16) yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya di Kecamatan Kota Situbondo.

Tersangka berinisial DH (41) yang merupakan ayah kandung korban dan tersangka inisial BS (41) paman korban, lanjut dia, ditangkap oleh Satreskrim Polres setempat setelah korban dan keluarganya melaporkan ke kepolisian.

Kapolres menceritakan korban baru melaporkan perilaku bejat ayah kandung dan pamannya itu setelah menceritakan peristiwa yang sudah terjadi sejak April-Oktober 2025 kepada ibunya yang sudah dalam setahun terakhir pisah ranjang dengan tersangka DS.

"Sebenarnya korban sudah bercerita kepada keluarga dan temannya, tapi tidak ada yang percaya, dan hingga akhirnya korban video call kepada temannya untuk membuktikan perilaku ayah kandungnya itu," ujar AKBP Rezi.

Dari pengakuan dua tersangka, kata Rezi, mereka melampiaskan hawa nafsunya kepada anak di bawah umur itu berulang kali selama April hingga Oktober 2025.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Rezi.

Dia menambahkan kasus asusila yang saat ini sedang ditangani polisi juga menimpa anak di bawah 14 tahun warga Kecamatan Kapongan, dan polisi juga menangkap tersangka inisial RA.

"Untuk kasus asusila di Kecamatan Kapongan, korban yang masih berumur 14 tahun, dirayu tersangka untuk melakukan hubungan suami istri. Selain itu, juga ada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya yang sedang ditangani," ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Situbondo Aipda Indah Iswahyuni menyampaikan pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.

"Memang benar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun ini cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kami akan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk terus sosialisasi ke sekolah-sekolah," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.