Presiden Sahkan Perubahan atas UU Kementerian Negara
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan gedung Anak Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah), di Aceh Besar, Selasa (15/10/2024).
Foto: ANTARA/Khalis SurryJAKARTA - Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Undang-undang perubahan yang disetujui bersama antara DPR dengan Presiden itu mengatur beberapa perubahan dari undang-undang sebelumnya.
Perubahan mendasar yang diatur antara lain, pada pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal yakni pasal 6A yang berbunyi; Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Di antara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A yang berbunyi; Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara ketentuan pasal 15 diubah menjadi; Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Pada Pasal 25 dijelaskan empat ayat yakni; (1) Hubungan fungsional kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
Adapun UU itu menuntut pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi untuk wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, paling lambat dua tahun setelah undang-undang mulai berlaku.
UU disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
- Baca Juga: Indeks Demokrasi Hadapi Banyak Tantangan
- Baca Juga: Kemendagri Pastikan Kesiapan Pilkada di DOB Papua
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik