Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

📅 Sabtu, 09 Nov 2024, 11:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Doc: ANTARA/Andi Firdaus
Ket. Keppres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11).

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11).

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.

Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg,  di sini.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih.

Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.