Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Keppres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11).
Foto: ANTARA/Andi FirdausJAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11).
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.
Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini.
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih.
Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden.
Berita Trending
- 1 Setelah Trump Ancam Akan Kenakan Tarif Impor, Akhirnya Kolombia Bersedia Terima Deportasi dari AS
- 2 Diancam Trump, Kolombia Akhirnya Bersedia Terima Penerbangan Deportasi dari AS
- 3 Korban Mutilasi Cantik dan Seksi, Polisi Periksa Hotel di Kediri
- 4 Gerak Cepat, Polisi Temukan Potongan Kaki Korban Mutilasi di Ponorogo
- 5 Wamenekraf Dukung Gim Lokal untuk Mendunia
Berita Terkini
- Cegah Jatuh Korban, Pemprov Dukung BPOM Berantas Skincare Berbahaya di Sulsel
- Presiden Afsel dan Rwanda Bahas Krisis di Kongo
- Inggris Umumkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp339,5 Miliar untuk Gaza
- Pesawat Maskapai Korea Selatan Dilalap Api Menjelang Tinggal Landas
- Perkuat Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Melalui SSB