Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Perpanjang Jabatan Pj Gubernur Banten

Foto : Antaranews/Biro Adpim

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) Presiden RI Joko Widodo terkait perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 diserahkan Mendagri M Tito Karnavian di Jakarta, Jum’at.

A   A   A   Pengaturan Font

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) Presiden RI Joko Widodo terkait perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) Presiden RI Joko Widodo terkait perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

SK perpanjangan itu diserahkan langsung Mendagri di ruang kerjanya di Kantor Kemendagri, Jumat (12/5). Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya. Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.

Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Setelah menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik. Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada," kata Al Muktabar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top