Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polri Tengah Siapkan Skema Kerja Sama Tangkap Buron dengan Negara-negara ASEAN

📅 Rabu, 08 Feb 2023, 14:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polri Tengah Siapkan Skema Kerja Sama Tangkap Buron dengan Negara-negara ASEAN Doc: antarafoto
Ket. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya sedang membuat skema kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN untuk menangkap buronan.

"Saat ini kami sedang membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema 'police to police'," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (7/2).

Hal tersebut disampaikan Kapolri menanggapi perintah Presiden Joko Widodo untuk menangkap buronan tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri.

"Saat ini kami sedang berkeliling ke beberapa negara di ASEAN dan mudah-mudahan ini bisa digunakan untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indonesia," tambah Kapolri.

Kapolri menyebut skema tersebut memungkinkan adanya kerja sama "police to police" sehingga penangkapan buron dapat lebih cepat.

"Ini untuk membantu kerja sama dengan seluruh Aparat Penegak Hukum yang ada dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bisa diberikan," ungkap Kapolri.

Dalam paparannya, Presiden Jokowi mengungkapkan buron korupsi pasti akan ditemukan.

"Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tapi 6 bulan ketemu juga ada, tapi ada juga yang belum ketemu. Kalau barangnya ada pasti ditemukan dong," kata Presiden Jokowi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari 21 orang yang masuk ke dalam DPO KPK, sebanyak 17 orang sudah tertangkap.

Sedangkan empat orang DPO KPK yang masih dicari adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.

Keempat, tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya Ricky Ham Pagawak yang menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

25 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.