Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Polri Gagalkan Penyeludupan 149 kg Sabu-sabu Jaringan Aceh-Malaysia

Foto : antarafoto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 149 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan Aceh-Malaysia.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 149 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan Aceh-Malaysia, dengan menangkap lima orang kurir serta satu orang pengendali.

"Kenapa disebut jaringan Aceh-Malaysia, karena narkoba dikirim dari Malaysia menuju Aceh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/1).

Sabu ratusan kilo tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan cara dikemas menggunakan bungkus Teh China, lalu dititipkan ke kapal nelayan jenis Oskadon di Perairan Aceh. Lima tersangka yang ditangkap, yakni Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail dan Yusda adalah para kurir dan tekok kapal yang bertugas mengantar sabu dari Malaysia masuk ke Perairan Aceh.

Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang pengendali yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat, bernama Tarmizi alias Tambi. Saat dilakukan penegakan hukum pada 22 Januari, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka yang dari Depok ini melawan petugas dan berusaha melarikan diri, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Ramadhan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top