Polri dan Kominfo Bersinergi Kawal Pemilu 2024
📅 Kamis, 05 Jan 2023, 11:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) baru tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika untuk mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.
"Polri bersama Kominfo saat ini telah memiliki nota kesepahaman baru yaitu tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di bidang komunikasi dan informatika," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1).
Asep menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaharui nota kesepahaman antara Polri dengan Kominfo yang telah ada sebelumnya tertanggal 20 Desember tahun 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.
"Pembaharuan nota kesepahaman ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika," ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan bahwa nota kesepahaman baru untuk mengantisipasi keamanan terkait penyebaran disinformasi serta muatan yang dilarang di ruang digital itu telah ditandatangani pada 3 Oktober 2022 lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebut nota kesepahaman tersebut memiliki enam ruang lingkup, di antaranya pertukaran data dan atau informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, dan bantuan pengamanan.
"Keempat, penegakan hukum. Kominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum, setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital yang terkait langsung dengan tindak pidana dalam ruang digital penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kerja sama dengan Kominfo," ujarnya pula.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!