Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Sorong Sita Ganja 1,9 Kg di Periode Januari-Maret 2024

📅 Rabu, 03 Apr 2024, 17:08 WIB | Oleh:
Polresta Sorong Sita Ganja 1,9 Kg di Periode Januari-Maret 2024 Doc: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Ket. Polresta Sorong Kota melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa ganja di Mapolreta Sorong Kota, Selasa (2/4). AN

SORONG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, mengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering sebesar 1,9 kg selama periode Januari hingga Maret 2024.

Kapolresta Kota Sorong Kombespol Happy Perdana Yudianto di Kota Sorong, Rabu, menjelaskan barang bukti ganja seberat 1,9 kg ini merupakan hasil akumulasi dari pengungkapan peredaran narkotik di enam lokasi dan waktu berbeda.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak setiap pergerakan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota," ujarnya.

Dia menyebutkan kasus pertama berhasil terungkap oleh kepolisian pada 30 Januari 2024 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kilometer 8 Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa. Kasus ini melibatkan dua tersangka yakni anak di bawah umur berinisial YA dan RR.

"Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 36,7 gram yang dikemas dalam 30 bungkus plastik kecil dan 24 bungkus kertas cokelat," kata Happy.

Kasus kedua, kata dia, diungkap pada 5 Februari 2024 dengan TKP di Jalan F. KalasuatKelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara. Kasus ini menyeret dua tersangka berinisial RL dan JH yang sama-sama berperan sebagai pengedar, dengan barang bukti ganja yang diamankan 557,25 gram.

"Kasus ketiga, diungkap pada 18 Februari 2024 dengan TKP di Jalan Basuki Rahmat. Tersangka dalam kasus ini berinisial RM dan VS, yang keduanya merupakan pengguna aktif. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti ganja dalam jumlah kecil sebesar 0,3 gram," ucapnya.

Kasus keempat terungkap pada 3 Maret 2024 di seputaran Jalan Diponegoro Kelurahan Rifei, Distrik Sorong Barat. Pelakunya berinisial AL yang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ganja seberat 90,8 gram. Selain AL, kasus ini juga menyeret tersangka lain berinisial NW yang saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO).

"NW berstatus sebagai kurir dan pengedar yang saat ini identitas pelaku sudah kami kantongi dan sementara dalam pengejaran," kata Kapolresta.

Kasus kelima, berhasil diungkap pada 22 Maret 2024 dengan TKP di Jalan Kanal Victori, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, dengan tersangka berinisial FY yang berperan sebagai kurir, danbarang bukti ganja seberat 66,6 gram,

Kasus keenam, kata Kapolresta, diungkap pada 23 Maret 2024 dengan TKP di Raja Ampat. Dalam kasus ini, pria berinisial BP yang berstatus sebagai kurir dan pengedar diamankan bersama barang bukti ganja 1,275 kilogram.

"Selain barang bukti ganja,Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu debit dan handphone para tersangka yang digunakan untuk komunikasi," bebernya.

Dia mengatakan ganja yang masuk di wilayah hukum Polresta Serang Kota berasal dari negara tetangga, yakni Papua New Guinea (PNG) yang diseludupkan melalui jalur laut ataupun darat ke Indonesia.

"Saat ini sejumlah kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik guna mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka serta bagaimana kronologis penyelundupan barang bukti ganja yang didatangkan dari PNG melalui Jayapura tersebut," ujarnya.

Menurut Kapolresta, para tersangka dijerat telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yang dibebankan kepada para tersangka bervariasi di atas lima tahun.

"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sorong Kota bersama seluruh stakeholder dalam rangka memerangi peredaran narkotika di wilayah Sorong Kota," kata Kapolresta.

Sebelumnya, Polresta Sorong Kota melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja sebesar 1,9 kg di halaman Mapolresta Sorong Kota pada 2 April 2024, disaksikan lKetua Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan sejumlah tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

18 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.