Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 17 Des 2024, 16:30 WIB

Polres Pesibar komitmen berantas penyelundupan BBL yang rugikan negara

Benih Bening Lobster yang telah dikemas dan siap untuk diselundupkan.

Foto: ANTARA/Riadi Gunawan

Pesisir Barat, 17/12  - Personel Kepolisian Polres Pesisir Barat (Pesibar), Polda Lampung berkomitmen memberantas aktivitas penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal, yang sangat merugikan negara.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra saat dihubungi dari Lampung Selatan Selasa mengatakan bahwa, pihaknya akan mengusut tuntas aktivitas ilegal fishing khususnya terkait kasus penyelundupan BBL dari mulai kurir hingga aktor utama guna memutus rantai penyelundupan BBL ini.

"Tentu kami menegaskan bahwa penegakan hukum terkait sumber daya alam terutama ilegal fishing akan terus di jalankan melalui instruksi kepada seluruh anggota untuk tetap menindak tegas oknum pelaku ilegal fishing penyelundupan BBL apabila terbukti bersalah termasuk apabila sampai ada keterlibatan anggota di dalamnya," katanya.

Dirinya berharap agar semua pihak dan masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan ilegal fishing di wilayah hukum Polres Pesisir barat agar seluruh kekayaan alam benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat,tidak hanya oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan secara pribadi dari kegiatan ilegal fishing.

"Polres Pesisir Barat terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas segala aktivitas yang merugikan kekayaan negara seperti ilegal fishing, khususnya terkait kasus benih bening lobster, dengan mengungkap beberapa kasus besar," kata dia.

Menurutnya, belum genap satu bulan lalu personel Polres Pesisir Barat telah berhasil melakukan pengungkapan upaya perdagangan BBL yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka pada tanggal (13/11).

"Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, sekira pukul 14.00 WIB kami berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial JC (37) di Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, dan badan bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil daihatsu xenia silver, 1 buah box polifom warna putih, 2 box blower dan bening bening lobster 336 ekor dan sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya secara intensif bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Perairan (Polair), TNI, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

"Langkah ini bertujuan untuk menekan angka kasus jual beli BBL ilegal yang semakin marak terjadi. Tak hanya itu, kami juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat dan nelayan untuk tidak menjalankan praktik perikanan secara legal," ucapnya.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Arif

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.