Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 03 Mei 2024, 13:22 WIB

Polisi Ungkap Kasus Mayat dalam Koper, Ini Motif Utama Pelaku

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Foto: ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes PolisiWira Tri Satyaputra mengungkapkan bahwa motif utama pelaku berinisial AARN (29) membunuh korban RM (49) adalah sakit hati.

"Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5).

Wira menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan pada Rabu (24/4) di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka AARN dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar," katanya.

Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya membunuh korban.

"Usai membunuh diketahui tersangka membeli koper sebanyak dua kali. Setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup," katanya.

Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tersangka kemudian keluar dari hotel dan menuju Tangerang, Banten. Kemudian bertemu dengan adiknya yang berinisial AT (21) untuk membantu membuang koper tersebut.

"Pada Kamis (25/5) pukul 00.30 koper tersebut dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi RT 003/006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," katanya.

Wira menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.