Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kilogram Jaringan Internasional

Foto : ANTARA/Umarul

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto (dua kiri) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Sidoarjo - Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram yang diduga merupakan jaringan Internasional.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto, di Sidoarjo, Jumat mengatakan satu orang tersangka sebagai sopir mobil pikap yang mengangkut barang bukti sabu seberat 30 kilogram ditangkap dalam kasus ini.

"Dari pengungkapan ini satu orang ditangkap atas nama MI, alias Iyek, warga Sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto.

Ia mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya yakni pasangan suami istri yang ditangkap pada 17 April 2024 di Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Pasangan suami istri yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri yakni Chinauntuk diedarkan antarwilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top