Polda NTT Sebut Rudy Soik Belum Jalani Lima Hukuman Pelanggaran Etik
📅 Selasa, 29 Okt 2024, 16:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara foto
KUPANG - Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy mengatakan bahwa mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik belum menjalani sanksi dari putusan lima kasus pelanggaran etik.
"Ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," kata Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/10).
Hal itu disampaikan Kabid Humas berkaitan hasil rapat dengar pendapat Kapolda NTT dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (28/10).
Ia menjelaskan lima kasus pelanggaran kode etik yang belum dijalani itu meliputi kasus masuk tempat hiburan saat jam dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan mutasi demosi selama lima tahun.
Kedua, kasus penyebaran fitnah laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, laporan polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l dengan putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Keempat, tidak melaksanakan apel, laporan polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis.
Kelima adalah tidak profesional dalam penanganan penyidikan, laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, dengan putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda.
Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!