
Polda Kalimantan Tengah Proses Oknum Polisi dalam Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancarai sejumlah awak media di Palangka Raya.
Foto: ANTARAPALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa kasus penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg yang menyeret oknum Bhayangkari berinisial HW, kini naik ke tahap penyidikan.
"Kita telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan karena memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun, saya pastikan proses terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangka Raya, Jumat (14/2).
Menurut Erlan, dengan telah naik ke tahap penyidikan, kini penyidik Polda Kalteng terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, serta berharap ada korban lain melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa.
Walaupun belum ada tersangka, namun penyidik memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum berlaku, meskipun terlapor merupakan oknum Bhayangkari.
“Tetapi, saya tekankan kasus itu akan terus bergulir sesuai aturan hukum berlaku. Saat ini terus didalami penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng,” ucapnya.
Dia mengungkapkan jika nantinya ada korban lain yang melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa, dapat mempermudah pembuktian dan pengumpulan barang bukti yang semakin konkret.
Untuk itu, pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk percaya kepada para penyidik yang akan mengungkap tuntas kasus tersebut, sehingga jika nantinya terlapor benar-benar terbukti, maka akan dilakukan tindak pidana.
"Meskipun saat ini hanya satu pelapor, tetap proses hukum akan dijalankan sesuai aturan. Silakan lapor jika ada warga lainnya yang merasa menjadi korban,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Kota Palangka Raya, Marliana, melaporkan oknum Bhayangkari berinisial HW yang diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menguruskan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg.
Merasa tertarik menggunakan jasa oknum tersebut, korban kemudian menyetorkan sejumlah uang hingga total mencapai 165juta rupiah yang merupakan uang hasil ia menabung dengan berjualan nasi kuning.
Namun setelah sekian lama menunggu, izin pangkalan gas elpiji 3 kg yang dijanjikan terlapor tak kunjung selesai. Akibat merasa ditipu, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kalteng.
Korban juga siap berdamai jika terlapor mengembalikan uang tunai sebesar 165 juta rupiah tersebut dan mencabut laporannya di Polda Kalteng.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?
Berita Terkini
-
Di Saat Bursa Asia Melemah, IHSG Malah Unjuk Gigi, Rabu (19/3)
-
Film Horor "Penjagal Iblis: Dosa Turunan" Saksikan di Bioskop 30 April 2025
-
5 Kiat Tetap Terhubung dan Dekat Orang Tersayang pada Idulfitri Tahun Ini
-
Bantu Anak-anak Suku Tengger, Perusahaan Teknologi Berikan Sarana Belajar Digital
-
G-Dragon konser di Indonesia pada 26 Juli 2025