Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PJLP DKI Terima Rapel Gaji Sesuai UMP 2023 pada Oktober

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Arsip Foto - Petugas kesehatan Mampang Prapatan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas PPSU dan PJLP Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima rapel gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Oktober 2023.

"PJLP DKI menerima gaji sesuai UMP 2023 sesuai pergub pada November 2022 dari Rp4,6 Juta menjadi 4,9 juta," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta m Purwanto dalam rapat komisi di Cipayung, Jumat (15/9).

Purwanto menuturkan hingga saat ini komponen yang dipakai masih Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023.

Karenaitu, pihaknya mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyesuaikan upah minimum pekerja PJLP) sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) pada November 2022.

Menurut dia, dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada, yakni aturan UMPsebesar Rp4,9 juta setiap bulannya.

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan, bulan Oktober 2023 ini ditargetkan para pekerja PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai UMP 2023.

"Nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan," tegas Sigit.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menyetarakan gaji PJLPdi Ibu Kota sesuai UMP2023.

"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Heru menyebutkan bahwa upahPJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp4,9 juta.
"Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya, sesuai UMP," ujar Heru.

Saat ini jumlah PJLP mencapai 87.443 orang. Puluhan ribu personelPJLP tersebut tersebar di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top