Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pinjaman Online Dominasi Aduan ke YLKI pada 2022

📅 Jumat, 20 Jan 2023, 15:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pinjaman Online Dominasi Aduan ke YLKI pada 2022 Doc: Antara.
Ket. Sejumlah anak membaca buku di depan mural bertema pinjaman online.

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pinjaman online mendominasi aduan yang masuk ke YLKI sepanjang 2022.

"Pinjaman online beberapa tahun terakhir sangat dominan dan tertinggi di YLKI dengan 44 persen (dari seluruh aduan bidang jasa keuangan) pada 2022," kata Ketua Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo dalam Jumpa Pers Refleksi Pengaduan Konsumen secara daring, Jumat (20/1).

Rio menyampaikan jasa keuangan berada pada peringkat 1 dari 10 besar pengaduan konsumen sepanjang 2022 dengan 32,9 persen dari total 200 ribu lebih aduan dari konsumen YLKI.

Permasalahan yang terjadi pada pinjaman online mencakup cara penagihan (57 persen) yang dilakukan dengan cara yang tidak etis dan mengintimidasi serta menyebarkan data pribadi. Kemudian diikuti dengan aduan mengenai permohonan keringanan pembayaran pinjaman online (11 persen), informasi pinjaman tidak sesuai (7 persen) hingga penyebaran data pribadi (6 persen).

"Ada juga tidak meminjam tapi ditagih sebanyak 5 persen. Entah dijadikan kontak darurat atau sebagainya tetapi dia tidak meminjam tapi ditagih," ujarnya.

Selain pinjaman online, sebanyak 25 persen konsumen mengadukan soal bank yang didominasi aduan mengenai permohonan keringanan. Lalu sebanyak 12 persen mengenai uang elektronik hingga 11 persen terkait leasing dan 7 persen mengenai asuransi.

Pada kesempatan yang sama Ketua YLKI Tulus Abadi menyampaikan pengaduan individu pada 5 tahun terakhir cenderung meningkat. Pada 2022 terdapat 883 pengaduan individu, naik dibandingkan 2021 dan 2020 yang masing-masing 535 dan 402 aduan.

Selain itu, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada 2022 masih berada pada level mampu dengan skor 53,23. Namun skor tersebut meningkat jika dibandingkan skor IKK 2021 sebesar 50,39 persen atau skor IKK 2020 sebesar 49,07 persen.

"Ini fenomena-fenomena yang positif walaupun kalau terkait dengan complain habit skornya masih rendah karena baru pada paham dengan skor 34 saja. Padahal penting salah instrumen untuk meningkatkan indeks kepercayaan adalah complain habit," ucapnya.

YLKI mendata pengaduan terhadap ketidakpuasan atas barang/jasa yang telah dibeli hanya mencapai skor 34,44 dan unsur pihak yang dituju untuk pengaduan terhadap ketidakpuasan pembelian atas barang/jasa.

"Disimpulkan bahwa pengajuan keluhan kurang direspons baik oleh masyarakat dan pihak yang dituju untuk pengaduan masih belum banyak diketahui oleh masyarakat," jelas Tulus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

37 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.