Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Bawaslu: Caleg Terpilih Harus Mundur saat sebagai Cakada

Pilkada Serentak 2024 Harus Mendapatkan Perhatian Khusus

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Sidang Paripurna DPR -- Anggota dewan mengikuti rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Paripurna DPR RI menyatakan Pilkada Serentak 2024 harus mendapatkan perhatian khusus dari DPR karena pilkada merupakan tahapan penting penyelenggaraan pemerintahan daerah.

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus mendapatkan perhatian khusus oleh DPR sebagai fungsi pengawasan.

Pasalnya, pemilu serentak yang akan dilaksanakan ini merupakan suatu tahapan penting untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang selaras masa pemerintahannya.

"Harus memberikan atensi khusus pada persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang tahapannya sudah mulai dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).

Adapun ajang kontestasi politik yang bakal dilaksanakan pada November 2024 itu menjadi salah satu dari tujuh agenda fungsi pengawasan DPR pada masa sidang ini.

Menurutnya fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan kepada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat pembangunan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top