Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Petani Perkebunan Luncurkan Yayasan Petani Pelindung Hutan

Foto : Istimewa

Petani kelapa sawit meluncurkan Yayasan Petani Pelindung Hutan atau Farmers For Forests Protection Foundation (4F) di Jakarta, Selasa (1/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petani kelapa sawit meluncurkan Yayasan Petani Pelindung Hutan atau Farmers For Forests Protection Foundation (4F) di Jakarta, Selasa (1/8). Yayasan ini resmi diluncurkan oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) di Jakarta, bersama para petani dan komunitas masyarakat lokal/ adat dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Yayasan ini merupakan satu satunya inisiatif yang dibentuk oleh dan untuk petani kecil di Indonesia yang dikembangkan untuk tujuan mengelola dan menyalurkan pendanaan, mengelola program, monitor dan melaporkan dampak program dalam rangka mendukung konservasi hutan serta praktek yang bertanggung-jawab dan bebas deforestasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil dan masyarakat lokal/ adat.

Mansuetus Alsy Hanu, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit mengatakan, sudah saatnya petani mendapatkan dukungan yang lebih nyata dalam melindungi hutan. Praktik pengelolaan dan perlindungan hutan oleh petani sawit kecil kerap dikaburkan dengan tudingan sebagai pelaku deforestasi.

Padahal, petani sawit kecil memiliki komitmen yang nyata dalam mendukung praktek pengembangan sawit yang bertanggung jawab dan bebas deforestasi di Indonesia. Praktik baik tersebut telah dilakukan sejak lama sesuai kearifan lokal dan terus dikembangkan dengan mengadopsi pendekatan nasional dan global untuk memperkuat praktik terbaik dalam pengelolaan dan perlindungan hutan yang tersisa pada wilayah administrasi desa.

Partisipasi petani kecil dan masyarakat adat dalam melakukan konservasi hutan, termasuk hutan adat mereka, merupakan bagian dari dukungan masyarakat atas kebijakan Pemerintah Indonesia di bidang Kehutanan dan Lingkungan yang mencakup konservasi hutan pada wilayah Kawasan Ekosistem Esensial di Areal Penggunaan Lain (APL), di luar kawasan hutan (hutan negara).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top