Perubahan Ketiga UU Pelayaran Resmi Disahkan DPR
Pemerintah menyampaikan DIM RUU Pelayaran melalui surat Presiden kepada Ketua DPR RI.
JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pengesahan ini. Menhub berharap, hal ini akan mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan, menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Perubahan ini juga nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya