Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Bandung

Foto : Dok. Pertamina Patra Niaga

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi di daerah Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa (19/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi di daerah Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Selasa (19/3). Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal.

Para pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos dan 2 orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg, dimana keempatnya sekarang telah dijadikan tersangka. Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya lalu menjualnya ke warung-warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa praktik pemindahan gas LPG secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

"Kami juga selalu mengingatkan bahwa apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat, secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," ujar Eko.

"Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi dan apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top