Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Bank Sentral l Surplus Neraca Dagang Tak Sejalan dengan Perkembangan Cadangan Devisa

Perpanjang Masa Parkir DHE di Dalam Negeri

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur BI mendatang perlu mempunyai strategi khusus untuk menstimulasi eksportir agar menaruh DHE di perbankan nasional.

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) mendatang dihadapkan pada sejumlah tantangan potensial ke depannya. Salah satunya berupaya agar devisa hasil ekspor (DHE) tidak parkir di luar negeri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan BI harus fokus pada persoalan DHE yang diparkir di luar negeri. "Secara bisnis tentu ini sangat menguntungkan bagi para eksportir, tetapi tidak bagi negara, karena DHE harusnya parkir di bank dalam negeri sehingga bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi," tegasnya pada Koran Jakarta, Selasa (28/2).

Terlebih jika dilihat catatan BI, nilai ekspor pada 2022 mencapai 291 miliar dollar AS dengan surplus neraca perdagangan mencapai 55 miliar dollar AS. Sayangnya, kenaikan tersebut tak sejalan dengan perkembangan kondisi cadangan devisa.

"Nilai surplus perdagangan ini cukup besar. Di sisi lain, cadangan devisa justru turun," ujar Badiul.

Revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (DHE dan DPI) harus diarahkan pada memastikan agar DHE diparkirkan di dalam negeri/ domestik sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar rupiah agar tidak melemah atas dollar. Misalnya DHE SDA yang relatif banyak parkir di luar negeri, ini harus diatur agar bisa diparkirkan di bank dalam negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top