Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI Ditolak Pemegang Obligasi WSBP

Foto : Antara/ WSBP

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) di Jakarta, Kamis (1/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) di Jakarta, Kamis (1/6), menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Dengan kata lain, para pemegang obligasi WSBP tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial.

Vice President Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menyampaikan proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman Perjanjian Perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dia mengatakan, WSBP dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan Perjanjian Perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50 persen dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.

Apabila ketentuan amandemen tersebut terpenuhi, Fandy menjelaskan skema penyelesaian total utang perseroan kepada Bank DKI yang semula dilaksanakan melalui Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan Konversi OWK Menjadi Ekuitas pada tahun ke-10, akan diamandemen dan total utang perseroan kepada Bank DKI akan diselesaikan oleh perseroan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema long term loan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top