Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI Ditolak Pemegang Obligasi WSBP

📅 Jumat, 02 Jun 2023, 16:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI Ditolak Pemegang Obligasi WSBP Doc: Antara/ WSBP
Ket. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) di Jakarta, Kamis (1/6).

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) di Jakarta, Kamis (1/6), menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Dengan kata lain, para pemegang obligasi WSBP tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial.

Vice President Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menyampaikan proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman Perjanjian Perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dia mengatakan, WSBP dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan Perjanjian Perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50 persen dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.

Apabila ketentuan amandemen tersebut terpenuhi, Fandy menjelaskan skema penyelesaian total utang perseroan kepada Bank DKI yang semula dilaksanakan melalui Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan Konversi OWK Menjadi Ekuitas pada tahun ke-10, akan diamandemen dan total utang perseroan kepada Bank DKI akan diselesaikan oleh perseroan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema long term loan.

"Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fandy.

Agenda RUPO tersebut untuk empat seri obligasi, diantaranya, Obligasi WSBP I Tahun 2022, Obligasi WSBP II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan I WSBP Tahap I Tahun 2019, serta Obligasi Berkelanjutan I WSBP Tahap II Tahun 2019.

Setelah RUPO, WSBP telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka permohonan persetujuan untuk pelaksanaan aksi korporasi implementasi Perjanjian Perdamaian, yang akan dilangsungkan pada 9 Juni 2023.

"Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi Perjanjian Perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik," ujar Fandy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

37 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.