Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI Ditolak Pemegang Obligasi WSBP

📅 Jumat, 02 Jun 2023, 16:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Permintaan Restrukturisasi Ulang Bank DKI Ditolak Pemegang Obligasi WSBP Doc: Antara/ WSBP
Ket. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) di Jakarta, Kamis (1/6).

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) di Jakarta, Kamis (1/6), menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Dengan kata lain, para pemegang obligasi WSBP tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial.

Vice President Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menyampaikan proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman Perjanjian Perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dia mengatakan, WSBP dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan Perjanjian Perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50 persen dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.

Apabila ketentuan amandemen tersebut terpenuhi, Fandy menjelaskan skema penyelesaian total utang perseroan kepada Bank DKI yang semula dilaksanakan melalui Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan Konversi OWK Menjadi Ekuitas pada tahun ke-10, akan diamandemen dan total utang perseroan kepada Bank DKI akan diselesaikan oleh perseroan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema long term loan.

"Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fandy.

Agenda RUPO tersebut untuk empat seri obligasi, diantaranya, Obligasi WSBP I Tahun 2022, Obligasi WSBP II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan I WSBP Tahap I Tahun 2019, serta Obligasi Berkelanjutan I WSBP Tahap II Tahun 2019.

Setelah RUPO, WSBP telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka permohonan persetujuan untuk pelaksanaan aksi korporasi implementasi Perjanjian Perdamaian, yang akan dilangsungkan pada 9 Juni 2023.

"Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi Perjanjian Perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik," ujar Fandy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.