Perkuat Kinerja, PDIP Surabaya Dirikan Posko Gotong Royong Pemenangan Ganjar Pranowo
Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono saat meresmikan Posko Gotong Royong di Kalianak, Surabaya, Kamis (26/4/2024).
Foto: ANTARA/HO-PDIP SurabayaSurabaya - Perkuat kinerja. DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya mendirikan tiga posko gotong royong di tengah permukiman padat penduduk untuk memenangkan bakal capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Posko gotong royong ini sebagai tempat konsolidasi untuk memenangkan Pemilu 2024," kata Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono saat meresmikan Posko Gotong Royong di Kalianak, Surabaya, Kamis.
Adapun tiga posko yang didirikan para kader PDIP berada di gang sempit Kalianak Timur, kawasan Kapasan, dan Bibis Tama Tandes.
Menurut dia, kader-kader banteng Kota Surabaya bergerak cepat dengan memotori berdirinya posko-posko gotong royong bersama warga masyarakat sebagaimana instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Posko-posko difungsikan sebagai tempat koordinasi untuk menyosialisasikan Ganjar Pranowo, bakal calon presiden yang diusung PDIP.
"Posko gotong royong ini untuk memenangkan capres Mas Ganjar Pranowo, dan memenangkan PDI Perjuangan. Dari posko ini, kami bangun gerakan bersama rakyat, holopis kuntul baris, bergotong royong, bahu-membahu memperluas suara dukungan rakyat," kata Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.
Posko itu semula tempat pos RT sekaligus tempat monitoring keamanan lingkungan (pos kamling).
"Kami sulap sekarang menjadi posko gotong royong untuk PDIP dan Ganjar Presiden. Dahulu posko pemenangan Eri Cahyadi-Armuji saat Pilkada 2020," kata Ketua RT di Kalianak TimurIchsan Hadi Pratama.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Gorontalo Utara Lakukan Pengendalian PMK pada Ternak Sapi
- Penyeberangan Merak-Bakauheni Besok Relatif Aman
- Sebanyak 700 Rumah Warga di Indragiri Hilir Dilanda Banjir
- Pertumbuhan Kapitalisasi Pasar Modal Tahun Ini Kehilangan Daya Pacu
- Bangun Ketahanan Energi, Pemerintah Segera Implementasikan Program B40 Pekan Ini