Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Perangi Narkoba, Polda Kaltara Musnahkan 542,89 Gram Sabu dari Lima Kasus

Foto : ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan 542,89 gram sabu di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (15/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak terkait harus kompak dan sinergis dalam memerangi narkoba, Polda Kaltara musnahkan 542,89 gram sabu dari lima kasus.

Tarakan - Perangi narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan 542,89 gram sabu dari pengungkapan lima kasus di Tarakan dan Bulungan.

"Berdasarkan lima laporan polisi yang didapat dari dua lokasi berbeda yaitu dua dari Tarakan dan tiga dari Kabupaten Bulungan," kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Ps Kabag Bin Opsnal Kompol Suwandi saat kegiatan pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.

Bertempat di ruang pertemuan Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat release dipimpin Kompol Suwandi, hadir juga dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinkes Kabupaten Bulungan.

Dari lima kasus yang terungkap polisi menangkap tersangka R, PA, LS, AA dan S.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari lima kasus tersebutsebesar 542,89 gram.

Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang berisi air, juga disaksikan langsung oleh para tersangka.

Kemudian para tersangka membawa wadah tersebut ke kamar kecil lalu dibuang di saluran pembuangan.

Sementara itu, menurut Kompol Suwandi, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top