Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perang Rokok Ilegal! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Tindak Tegas E-Commerce Nakal

📅 Senin, 22 Sep 2025, 19:46 WIB | Oleh:
Perang Rokok Ilegal! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Tindak Tegas E-Commerce Nakal Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang marak dijual di platform niaga elektronik maupun warung kelontong. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha yang masih memperjualbelikan barang tersebut.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9), Purbaya mengaku telah memanggil sejumlah perwakilan e-commerce untuk meminta mereka segera menutup akses penjualan rokok ilegal. Awalnya, pemerintah memberikan batas waktu hingga 1 Oktober, namun Purbaya menekankan agar kebijakan itu diberlakukan lebih cepat.

“Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya saja,” ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendeteksi sejumlah akun dan penjual yang terlibat dalam transaksi rokok ilegal di dunia digital. Proses penarikan produk dari platform online pun akan diawasi ketat. Jika ditemukan pelanggaran, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak e-commerce terkait.

Tidak hanya menyasar jalur digital, Kemenkeu juga menyoroti penjualan rokok ilegal di tingkat ritel kecil. Menurut laporan yang diterimanya, praktik itu masih marak terjadi di warung-warung dengan sistem penjualan per toples, yang dijual lebih murah dari harga resmi. Untuk itu, inspeksi acak ke sejumlah toko kelontong akan dilakukan dalam waktu dekat.

Selain jalur distribusi ritel, perhatian khusus juga diarahkan pada jalur hijau impor. Purbaya menilai celah ini berpotensi dimanfaatkan untuk meloloskan barang ilegal, termasuk rokok. Ia menegaskan tidak segan menindak siapapun yang terlibat, bahkan jika oknum tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun internal Kemenkeu sendiri.

“Harapan saya, dalam tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal sudah hilang. Siklus impor kan sekitar tiga bulan, jadi semoga semuanya bisa mengikuti aturan dengan benar,” kata Purbaya.

Data DJBC mencatat, hingga Juni 2025, rokok ilegal masih menjadi komoditas terbesar dalam peredaran barang ilegal di Indonesia dengan porsi mencapai 61 persen. Dari total 13.248 penindakan yang dilakukan, nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp3,9 triliun.

Meski jumlah penindakan menurun sekitar 4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru meningkat signifikan hingga 38 persen. Angka ini memperlihatkan tantangan serius pemerintah dalam menekan praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.