Penyidik KPK Periksa Dua PNS Saksi Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa dua orang pegawai negeri sipil sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
"Saksi DPM dan RAAD hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin
Pihak KPK awalnya dijadwalkan akan memeriksa satu orang saksi lainnya yang berinisial EVD terkait perkara yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Pihak KPK juga belum memberikan informasi lebih detail mengenai instansi tempat ketiga PNS tersebut berdinas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pegawai negeri tersebut adalah Debby Puspita Maharani, Eval Diansyah, dan R.A. Andriaz.
KPK pada 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6).
Tessa belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
Dia mengatakan hal itu akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini proses penyidikan masih berjalan, dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.
Tessa menerangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
Berita Terkini
- 227 Keluarga Harus Kosongkan Kolong Tol Angke Sebelum 1 Desember
- Transjakarta Hadirkan Instalasi Kapal "Moana" di Halte Bundaran HI
- Ini yang Dilakukan Pemerintah untuk Menghadapi Bencana Sosial Judi Online
- Studi: Zat Disinfektan Air Kran Berpotensi Mengandung Produk Sampingan yang Beracun
- Kemlu: 91 WNI Diduga Korban TPPO Masih di Myanmar