Penyelundupan Ular dan Biawak Lewat Bandara YIA Digagalkan
📅 Senin, 28 Apr 2025, 13:25 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
YOGYAKARTA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor ular jenis python albino dan delapan ekor biawak (Varanus salvator) oleh seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Kepala Balai Karantina Yogyakarta Ina Soelistyani dalam keterangannya di Yogyakarta mengatakan upaya penyelundupan itu terdeteksi pada Rabu malam (23/4) saat petugas melakukan pemeriksaan keamanan di Bandara YIA.
“(Satwa) kita tahan karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan," ujar Ina.
Menurut informasi yang didapatkan dari pemilik, menurut dia, hewan-hewan liar tersebut sedianya akan dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta.
Kejadian tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandar YIA malakukan pemeriksaan terhadap koper berukuran besar di area pemeriksaan masuk, petugas menemukan sejumlah ular dan biawak pada visualisasi layar monitor x-ray.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas karantina menemukan 14 kantong kain yang dikemas dalam keranjang buah, terdiri atas enam kantong berwarna hitam berisi ular python albino dan delapan kantong berwarna putih berisi biawak.
Ina menuturkan seluruh satwa tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Pemilik mengaku tidak mengetahui tentang kewajiban melaporkan hewan dan melengkapi dokumen karantina. Terhadap yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan dan diberikan pembinaan," ujar Ina.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, saat ini ular dan biawak tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan karantina. Selanjutnya, satwa-satwa itu akan diserahkan ke lembaga konservasi yang berwenang.
Ina menambahkan, upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan bagian dari kampanye antiperdagangan dan lalu lintas ilegal hewan yang digencarkan Badan Karantina Indonesia sejak 17 April 2025.
"Ini (kasus) yang kedua di YIA. Sebelumnya kami juga menggagalkan penyelundupan burung. Kami terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan mencegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," ujar Ina.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!