Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyelundupan Benih Lobster Laut Berhasil Digagalkan

Foto : ANTARA/Riadi Gunawan

Kapolres Pesisir Barat saat melakukan konferensi pers.

A   A   A   Pengaturan Font

Penyelundupan ribuan ekor benur lobster laut di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berhasil digagalkan Polres Pesisir Barat.

PESISIR BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur lobster laut yang dilakukan pengepul benur di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Pada Senin (27/2), sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap tiga pelaku yang diduga menyelundupkan benih lobster," Kata Kapolres Pesisir Barat AKBP. Alsya Hendra, kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Pesisir Barat, Selasa (28/2).

Dari tangan tersangka, katanya, polisi menyita barang bukti benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu benur mutiara dan benur pasir.

"Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu boks warna putih, satu plastik warna hitam, 36 plastik bening berisi benih lobster, dan empat ponsel milik pelaku," kata dia.

Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka bukan merupakan nelayan, tetapi merekapengepul benur lobster.

"Dari keterangan tersangka, benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian diekspor keluar negeri," ujar Kapolres.

Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster.

"Kami masih terus mendalami kasus ini. Benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri," ujar dia.

Dia mengatakanbarang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya.

Dia mengatakanpolisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini "Dari kasus ini terduga pelaku dijerat dengan pasal hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara," kata Kapolres.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top