Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penurunan Angka 'Stunting' Diprioritaskan di 12 Provinsi

📅 Jumat, 05 Agu 2022, 00:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Penurunan Angka 'Stunting' Diprioritaskan di 12 Provinsi Doc: ISTIMEWA
Ket. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin - Pemerintah fokus untuk menurunkan angka ka­sus stunting di 12 provinsi prioritas, yang mencakup pro­vinsi dengan prevalensi kasus stunting tinggi dan provinsi dengan banyak balita stunting.

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah fokus untuk menurunkan angka kasus stunting di 12 provinsi prioritas, yang mencakup provinsi dengan prevalensi kasus stunting tinggi dan provinsi dengan banyak balita stunting.

"Fokus percepatan penurunan stunting pada tujuh provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi dan lima provinsi dengan jumlah balita stunting terbanyak," kata Wapres dalam pengantarnya pada rapat kerja mengenai percepatan penurunan stunting di 12 provinsi prioritas di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/8).

Provinsi yang angka kasus stunting-nya tinggi, meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Menurut hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, prevalensi kasus stunting NTT mencapai 37,8 persen, Sulawesi Barat 33,8 persen, Aceh 33,2 persen, NTB 31,4 persen, Sulawesi Tenggara 30,2 persen, Kalimantan Selatan 30,0 persen, dan Kalimantan Barat 29,8 persen.

"Sedangkan lima provinsi dengan jumlah balita stunting terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara," kata Ma'ruf.

Menurut data pemerintah, jumlah balita dengan stunting di Jawa Barat sebanyak 971.792 anak, Jawa Tengah sebanyak 651.708 anak, Jawa Timur sebanyak 508.618 anak, Sumatera Utara sebanyak 347.437 anak, dan Banten sebanyak 268.158 anak.

Wapres mengatakan pemerintah akan mengintervensi sasaran lebih dari 60 persen anak balita di 12 provinsi prioritas tersebut.

Lakukan Intervensi

Guna mempercepat penurunan angka kasus stunting, Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan "Stunting".

Peraturan itu mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga badannya menjadi tengkes, lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata anak seusianya.

Menurut SSGI 2021, prevalensi angka kasus stunting di Indonesia pada 2021 sebesar 24,4 persen dan pemerintah berusaha menurunkannya menjadi 14 persen pada 2024.

"Artinya, kita harus menurunkan stunting sebesar 10,4 persen pada waktu yang tersisa, tentu menjadi tantangan kita bersama," kata Wapres.

Pemerintah, tambah Ma'ruf, menjalankan intervensi spesifik dan intervensi sensitif untuk mempercepat penurunan angka kasus stunting. Intervensi spesifik mencakup penanganan penyebab langsung stunting, sedangkan intervensi sensitif berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting.

Intervensi yang dijalankan untuk menurunkan angka kasus stunting di antaranya peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi, pendampingan keluarga, promosi kesehatan lingkungan, peningkatan akses terhadap air bersih, serta edukasi dan penyuluhan bagi remaja putri dan calon pengantin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

03 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.