Penghentian Bebas Visa Kunjungan Bersifat Sementara
Wisatawan mancanegara saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
JAKARTA - Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan keputusan penghentian bebas visa kunjungan (BVK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersifat sementara.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti Kemenkumham," ujar Nia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/6).
Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah, Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Identitas Tertentu bagi 159 negara ini, lanjut dia, belum dapat diketahui secara langsung dampak terhadap kunjungan wisatawan ke Indonesia.
"Sehingga terlalu prematur kalau kita langsung mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan. Setidaknya perlu menunggu dua hingga tiga bulan ke depan untuk bisa melihat dampaknya," ujarnya.
Kemenparekraf, lanjut Nia, selalu siap membantu dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kemenkumham apabila diperlukan dukungan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya