Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengelolaan Penghayat Kepercayaan Harus Berkelanjutan

Foto : istimewa

Para pejabat dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, berfoto bersama dengan para Penghayat Kepercayaan dalam acara Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Surabaya, pada hari Selasa (20/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Di tengah dinamika sosial dan budaya yang terus berkembang, keberlanjutan dalam pengelolaan penghayat kepercayaan menjadi salah satu fokus utama. Penghayat kepercayaan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki sistem keyakinan dan praktik spiritual yang berbeda dari agama-agama mayoritas di Indonesia.

Meski kerap dianggap minoritas, peran mereka dalam menjaga keberagaman budaya dan spiritual di Indonesia sangatlah signifikan. Kelompok-kelompok penghayat kepercayaan mengandung nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun, yang tak hanya memiliki arti penting bagi komunitasnya tetapi juga berkontribusi pada kekayaan budaya bangsa. Untuk itu, dibutuhkan pengelolaan yang lebih terstruktur dan matang.

"Kita inginkan Direktorat Jenderal Kebudayaan naik kelas jadi Kementerian Kebudayaan," ujar dia dalam Pamong Budaya Ahli Utama Kementerian Pendidikan dan KebudayaanSri Hartini dalam Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada 20 Agustus 2024 di Surabaya, Jawa Timur, yang disampaikan melalui keterangan tertulis Rabu (22/8).

Baginya harapan Pernyataan ini tidak hanya sekadar ambisi institusional. Lebih jauh dari itu juga mencerminkan kebutuhan mendesak akan penguatan struktur kelembagaan untuk menjamin keberlanjutan dalam pengelolaan penghayat kepercayaan di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, penghayat kepercayaan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma sosial hingga pengakuan hukum yang terbatas. Namun, pengakuan formal terhadap mereka, terutama setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 yang mengakui penghayat kepercayaan dalam kartu tanda penduduk, merupakan langkah maju yang signifikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top