Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengelolaan Penghayat Kepercayaan Harus Berkelanjutan

📅 Kamis, 22 Agu 2024, 20:05 WIB | Oleh:
Pengelolaan Penghayat Kepercayaan Harus Berkelanjutan Doc: istimewa
Ket. Para pejabat dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, berfoto bersama dengan para Penghayat Kepercayaan dalam acara Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Surabaya, pada hari Selasa (20/8).

JAKARTA - Di tengah dinamika sosial dan budaya yang terus berkembang, keberlanjutan dalam pengelolaan penghayat kepercayaan menjadi salah satu fokus utama. Penghayat kepercayaan merupakan kelompok masyarakat yang memiliki sistem keyakinan dan praktik spiritual yang berbeda dari agama-agama mayoritas di Indonesia.

Meski kerap dianggap minoritas, peran mereka dalam menjaga keberagaman budaya dan spiritual di Indonesia sangatlah signifikan. Kelompok-kelompok penghayat kepercayaan mengandung nilai-nilai luhur yang diwariskan turun-temurun, yang tak hanya memiliki arti penting bagi komunitasnya tetapi juga berkontribusi pada kekayaan budaya bangsa. Untuk itu, dibutuhkan pengelolaan yang lebih terstruktur dan matang.

"Kita inginkan Direktorat Jenderal Kebudayaan naik kelas jadi Kementerian Kebudayaan," ujar dia dalam Pamong Budaya Ahli Utama Kementerian Pendidikan dan KebudayaanSri Hartini dalam Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada 20 Agustus 2024 di Surabaya, Jawa Timur, yang disampaikan melalui keterangan tertulis Rabu (22/8).

Baginya harapan Pernyataan ini tidak hanya sekadar ambisi institusional. Lebih jauh dari itu juga mencerminkan kebutuhan mendesak akan penguatan struktur kelembagaan untuk menjamin keberlanjutan dalam pengelolaan penghayat kepercayaan di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, penghayat kepercayaan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari stigma sosial hingga pengakuan hukum yang terbatas. Namun, pengakuan formal terhadap mereka, terutama setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 yang mengakui penghayat kepercayaan dalam kartu tanda penduduk, merupakan langkah maju yang signifikan.

"Meski begitu, keberlanjutan dalam upaya pengelolaan dan dukungan bagi penghayat kepercayaan tetap menjadi kebutuhan mendesak," ungkapnya.

Direktorat Kepercayaan Terhadap Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (Dit. KMA), di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, telah berperan aktif dalam merajut persatuan dan memperkuat kesetaraan. Namun, dengan tantangan yang semakin kompleks, peningkatan status kelembagaan menjadi sebuah kebutuhan untuk memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang dianut oleh para penghayat kepercayaan dapat terus dilestarikan dan dikembangkan.

Dengan adanya peningkatan status kelembagaan, seperti yang diharapkan oleh Sri Hartini, diharapkan Direktorat Jenderal Kebudayaan akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mendukung dan memperkuat peran penghayat kepercayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

"Keberlanjutan ini tidak hanya penting bagi kelestarian budaya, tetapi juga untuk merajut persatuan dan memperkuat kesetaraan dalam keberagaman Indonesia," paparnya.

Salah satu peserta yang hadir dalam acara Sarasehan ini Joko Witono dari komunitas Budha Jawi Wisnu menegaskan perlunya langkah yang besar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk menyelamatkan akar budaya bangsa melalui kepercayaan dan masyarakat adat.

"Konsep Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pembangunan yang penting ini adalah serap aspirasinya dari bawah yakni bottom up, bukan top-down. Jadi saya berharap Dit. KMA ini turun kebawah jangan hanya berdasarkan laporan," ucapnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, sebelumnya menekankan bahwa ajaran penghayat kepercayaan memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam menjaga ketahanan sosial dan budaya, serta memberikan solusi bagi berbagai tantangan global.

"Dengan dukungan yang lebih kuat, Direktorat Jenderal Kebudayaan dapat lebih optimal dalam memastikan bahwa hak-hak para penghayat kepercayaan diakui dan dihormati, sekaligus memfasilitasi mereka dalam menghadapi perubahan zaman," terangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

51 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.