Pengawas Pemilu Bisa Dapat Santunan Dobel
Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda saat memberikan keterangan di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2).
“Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami."
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J. H. Malonda mengatakan bahwa pengawas pemilu yang meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka bisa mendapatkan santunan ganda atau dobel.
"Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami," kata Herwyn di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (27/2).
Selain itu, Herwyn menjelaskan untuk pengawas pemilu yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka santunannya tetap disiapkan oleh lembaganya.
Herwyn menyebut bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, maka santunan untuk pengawas yang meninggal dunia sebesar 36 juta rupiah serta santunan pemakaman 10 juta rupiah.
"Kemudian untuk cacat permanen ini adalah 16,5 juta rupiah, sama juga dengan luka berat, dan yang luka sedang 8,25 juta rupiah. Itu kalau di Bawaslu dengan berbagai macam ketentuan yang diberikan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya